Mengejutkan! 8 Terdakwa Pembunuhan Vina Cirebon Cabut Keterangan, 3 DPO Masih Buron

KOMPASKO.COM - Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tragis Vina yang menggemparkan Cirebon di tahun 2016. Delapan terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup atas kasus tersebut, secara mengejutkan mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pencabutan keterangan ini membuka babak baru dalam kasus yang telah merenggut nyawa Vina dan pacarnya, Eki. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

"Benar, delapan terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang sudah divonis, mencabut keterangan dalam BAP," ujar Surawan, dikutip dari

Mengejutkan! 8 Terdakwa Pembunuhan Vina Cirebon Cabut Keterangan, 3 DPO Masih Buron
Cirebon, 19 Mei 2024 - Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tragis Vina yang menggemparkan Cirebon di tahun 2016. Delapan terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup atas kasus tersebut, secara mengejutkan mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pencabutan keterangan ini membuka babak baru dalam kasus yang telah merenggut nyawa Vina dan pacarnya, Eki. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

"Benar, delapan terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang sudah divonis, mencabut keterangan dalam BAP," ujar Surawan, dikutip dari KOMPASKO.COM.

Pencabutan keterangan ini terjadi saat berkas perkara dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar. Para terdakwa yang sebelumnya kooperatif dan menjelaskan keterlibatan tiga buronan lainnya, tiba-tiba membatalkan pernyataan mereka.

Surawan menjelaskan, "Memang saat di Cirebon mereka kooperatif, menerangkan mengenai keterlibatan Pegi cs. Tetapi, ketika diperiksa kembali di Polda Jabar, mereka menarik kembali semua pernyataannya."

Pencabutan keterangan ini menghambat upaya pengejaran terhadap tiga pelaku buronan yang diketahui bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Identitas mereka telah disebar oleh Polda Jabar, namun keberadaannya masih belum diketahui.

Motif di balik pencabutan keterangan oleh para terdakwa masih belum jelas. Direktur Surawan mengatakan, "Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi pada saat di Polda, mereka mencabut semua keterangannya. Kita masih dalami, apa motifnya mereka mencabut keterangannya."

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di tahun 2016 ini, sempat menjadi sorotan publik karena kekejamannya. Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di pinggir jalan. Delapan terdakwa yang telah divonis, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pencabutan keterangan oleh para terdakwa ini membuka kembali luka lama bagi keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan terkait keadilan dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas motif di balik pencabutan keterangan dan menangkap para pelaku buronan yang masih bebas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Pencabutan keterangan ini terjadi saat berkas perkara dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar. Para terdakwa yang sebelumnya kooperatif dan menjelaskan keterlibatan tiga buronan lainnya, tiba-tiba membatalkan pernyataan mereka.

Surawan menjelaskan, "Memang saat di Cirebon mereka kooperatif, menerangkan mengenai keterlibatan Pegi cs. Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya."

Pencabutan keterangan ini menghambat upaya pengejaran terhadap tiga pelaku buronan yang diketahui bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Identitas mereka telah disebar oleh Polda Jabar, namun keberadaannya masih belum diketahui.

Motif di balik pencabutan keterangan oleh para terdakwa masih belum jelas. Direktur Surawan mengatakan, "Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi pada saat di Polda, mereka mencabut semua keterangannya. Kita masih dalami, apa motifnya mereka mencabut keterangannya."

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di tahun 2016 ini, sempat menjadi sorotan publik karena kekejamannya. Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di pinggir jalan. Delapan terdakwa yang telah divonis, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pencabutan keterangan oleh para terdakwa ini membuka kembali luka lama bagi keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan terkait keadilan dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas motif di balik pencabutan keterangan dan menangkap para pelaku buronan yang masih bebas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Postingan Sebelumnya Postingan Selanjutnya
Tidak Ada Komentar
Tambah Komentar
Link Komentar